TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setdakab Tapteng, Basyri Nasution, membuka Sosialisasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng, Selasa (13/1/2026).
Asisten Ekbang Setdakab Tapteng menjelaskan, sosialisasi dilatarbelakangi oleh adanya Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025, tentang Pelarangan Pembukaan Lahan Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Pada Wilayah Kawasan Hutan, Perbukitan, Daerah Resapan Air, Sempadan Sungai/Pantai/Danau dan Kawasan yang Tidak Sesuai Rancana Tata Ruang.
Baca Juga:
Percepat Pemulihan Sosial Ekonomi, Pemkab Tapteng Laksanakan Gotong Royong Padat Karya
Asisten Ekbang Setdakab Tapteng membeberkan dampak negatif dari tanaman kelapa sawit dan dampaknya terhadap lingkungan antara lain, hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan tanah, erosi dan tanah longsor, hilangnya habitat dan deforestasi, emisi gas rumah kaca.
"Perkebunan kelapa sawit tidak akan pernah bisa menggantikan fungsi hutan alami,” ujar Asisten Ekbang Setdakab Tapteng.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Jonnedy Marbun menjelaskan, kelapa sawit termasuk dalam jenis tumbuhan yang memiliki akar serabut. Akar tersebut hanya mampu menancap sedalam 50 sentimeter ke tanah. Berbeda dengan tumbuhan berakar tunggang yang mampu menancap hingga 5 meter ke dalam tanah.
Baca Juga:
Pimpin Apel Pagi, Wabup Tapteng: Pemulihan Bencana Tanggung Jawab Bersama
"Akar serabut kelapa sawit tidak cukup kuat untuk menggemburkan tanah. Alhasil tanah tidak memiliki rongga yang cukup sebagai jalan masuk udara dan air. Dampaknya pun terasa saat hujan deras, air tidak dapat langsung menyerap ke dalam tanah," sebut Jonnedy.
Lebih lanjut Jonnedy mengatakan, pembudidayaan kelapa sawit tergolong boros lahan. Tidak seperti hutan yang memiliki kerapatan tinggi. Satu hektar lahan kebun sawit hanya dapat ditanami 140 hingga 150 kelapa sawit, tergantung pada tingkat kerapatan pohon. Sementara hutan alami dapat menampung 1.500 sampai 2.500 pohon dalam luasan lahan yang sama.
Selain itu, kelapa sawit tidak bisa menyimpan air atau mengikat air lebih baik, dibandingkan dengan jenis-jenis pohon kayu seperti meranti, pohon petai, atau pohon-pohon lainnya. Kelapa sawit termasuk sistem monokultur, membuat kebun sawit tidak memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah.
Berbeda dengan hutan alami yang memiliki berbagai jenis tumbuhan. Kekayaan flora hutan memungkinkan terciptanya relung atau niche, yakni posisi yang ditempati oleh spesies hewan dalam komunitas hutan.
Kebun sawit hanya mampu menyerap 40-60 megagram karbon per satu hektare lahan, sementara hutan alami mampu menyerap 160-220 megagram karbon per hektare.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapteng, Erniwati Batubara, mengimbau agar seluruh camat mensosialisasikan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2571/DISTAN/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Erni juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, agar mengoperasikan usaha kelapa sawit yang berbasis lingkungan yaitu, pengelolaan perkebunan yang meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan manfaat ekologis melalui praktik berkelanjutan.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]