Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Pj Bupati Tapteng mengeluarkan pres rilis Nomor : 1002./3585/2023, Tanggal 29 Desember 2023, malam, berkenaan dengan beredarnya video pendek dengan judul : Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, BILANG WARTAWAN DAN LSM ”MEMERAS” DAN TUKANG ”TIPU” ,
Pj Bupati menjelaskan secara tertulis sebagai penjelasan dan hak jawabnya sebagai berikut, pertama, Video pendek tersebut sengaja telah dipotong dan diedit oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sehingga kehilangan konteksnya, untuk menyudutkan, mendelegitimasi dan melakukan pembunuhan karakter kepadanya selaku Pj Bupati Tapanuli Tengah serta untuk membenturkan Pj. Bupati Tapanuli Tengah dengan insan Pers dan LSM.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng Lakukan Kordinasi Dengan Sekda Provinsi Sumut
"Yang kedua, Video pendek tersebut diambil oleh peserta rapat pada saat saya sedang memberikan bimbingan dan arahan kepada jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kepala Puskesmas se Kabupaten Tapanuli Tengah bertempat di Aula Dinas Kesehatan pada tanggal 22 Desember 2023 pukul 14.15 WIB," katanya.
Sambungnya, yang ketiga, bimbingan dan arahannya berkaitan dengan dinonaktifkannya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Nursyam, karena diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan cara memotong Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) yang menjadi hak para Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat dan Pegawai Puskesmas) di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar 50% dari yang seharusnya diterima, untuk biaya operasional Kepala Dinas Kesehatan. Pemotongan BOK dan Jaspel telah berlangsung sejak tahun 2018 s/d 2023, khusus untuk tahun 2023 jumlah uang hasil pemotongan BOK dan Jaspel yang terkumpul kurang lebih sebesar Rp. 10 Miliar.
"Selanjutnya yang ke empat, ketika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Puskesmas, Bendaharawan Pembantu dan Pegawai Dinas Kesehatan terkait dugaan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel), sehingga pegawai Dinas Kesehatan yang terkait dengan permasalahan tersebut, menjadi resah dan ketakutan karena mereka telah dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM melalui pesan WA maupun telepon dengan maksud membantu keluar dari masalah hukum dengan meminta imbalan sejumlah uang," ucapnya.
Baca Juga:
Pj Bupati Tapteng, Harapkan Kades Bersinergi Dengan BPD
Dan yang kelima terangnya, ia juga memberikan pesan dan nasihat kepada para pegawai Dinas Kesehatan yang akan dipanggil sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
apabila ada oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan, LSM, Kejaksaan, Kepolisian yang menakut-nakuti dan meminta uang untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, agar jangan dipercaya dan diabaikan saja.
"Apabila ada yang WA menyatakan, 'Kami dari LSM ini, wartawan ini mau konfirmasi' yang ujung-ujungnya meras, ujung-ujungnya nipu kalian, ndak usah dilayani diblokir saja," tuturnya
"Dan ke enam, Saya selaku Pj Bupati Tapanuli Tengah menyayangkan adanya video pendek yang telah diedit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut dan memohon kepada semua pihak khususnya kepada rekan-rekan wartawan dan LSM untuk tidak mudah terpancing oleh provokasi dari video pendek tersebut," tambahnya.