Masinton menekankan, Dana Desa harus benar-benar berkontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmennya adalah menutup celah korupsi dan memastikan Program Dana Desa mendukung visi ekonomi serta pengentasan rakyat miskin sesuai asta cita Presiden.
Untuk mencegah tindakan korupsi, Masinton menyenutkan jika Pemerintah telah memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan. Selain pengawasan adminstratif, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir bagi kepala desa yang tidak dapat dibina.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Buka Sosialisasi Penanganan Hukuman Disiplin dan Kode Etik ASN via Zoom Meeting
"Jika sudah didampingi tetapi tetap menyimpang, kami tidak ragu meminta kepada penegak hukum untuk menindak," koarnya.
Masinton berharap, tidak ada lagi kepala desa yang tersandung hukum, seperti mantan Kepala Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, yang ditahan akibat korupsi Dana Desa Rp1,4 miliar.
Selain itu, 47 pengaduan masyarakat tentang Dana Desa, dimana 32 pengaduan sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat. 5 desa sudah selesai diperiksa.
Baca Juga:
Pemko Gunungsitoli Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Mutu dan Ikuti Regulasi
"Jangan rampok Dana Desa. Hasil korupsi bukan rejeki. Mari kerja, bangun desa tanpa korupsi," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dirangkai dengan penyerahan aset Pemkab Tapteng oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Manaek Tua, sekaligus penandatangan berita acara 95 aset yang diserahkan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]