Tapteng-Wahananews.co, Sibolga - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sibolga Fahri SH. MH diduga salah alamat dalam membuat surat tuntutan terhadap kasus yang menimpa Agus Mendrofa (27) Warga Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, ia dituding dengan melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya yang tertuang dalam pembacaan tuntutan hari Senin 13 November 2023.
Salinan Surat Tuntutan Reg.Perkara PDM-38/Sibol/Eku.2/08/2023 yang merupakan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara terdakwanya.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Nama Albanus Mendrofa Alias Agus
Tempat Lahir di tulis di Ujung Batu, yang sebenar di Sibio bio, dan untuk Umur /Tanggal lahir di tulis 61 THN/01 Januari 1961, dan yang sebenarnya adalah 26 tahun /07 Juli 1996.
Dan parahnya lagi dalam tuntutan ditulis tempat tinggal di Desa Ujung Batu Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, padahal tersangka beralamat di lingkungan II Prancis, Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dan hal yang di sebut salah alamat satu lagi adalah masalah pada Agama yang di sebut dalam Tuntutan adalah Agama Islam sementara tersangka sendiri sudah 26 tahun beragama Katholik.
Dan pada pekerjaan juga dari penjahit di buat dalam Tuntutan Petani/Pekebun dan dari Pendidikan juga, Albanus ini merupakan tamatan SMP dan di tuntutan di tulis Sekolah Dasar / Sederajat.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Hal ini di jelaskan oleh orangtua Agus saat yang menerima salinan surat tuntutan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Diketahui bahwa hubungan Agus (27) dengan bunga (20) berakhir di balik jeruji dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual atas laporan Orang tua Bunga Inisial RS dengan Laporan Polisi LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU/ (22/03/2023) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut AM (27) Kini menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibolga dan mendekam merasakan dinginnya balik jeruji dan di tahan di lapas kelas IIA Sibolga, dari pantauan awak media kasus tersebut masih bergulir di pengadilan Negeri Sibolga dengan register Perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG.
Diketahui terdakwa Inisial AM di duga melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Undang- undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan dituntut delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kutip dari Surat Tuntutan dengan No REG PERKARA.PDM-38/Sibol/Eku. 2/08/2023 yang di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fahri SH, MH Senin 13/11/2023 lalu.
Tak terima dengan tuntutan JPU, PH (Penasehat Hukum) terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya inisial AM (27) PH Terdakwa berkesimpulan bahwa Surat tuntutan JPU, Error In Persona atau adanya kekeliruan terhadap orang yang didakwa (20/11/2023).
"Terdakwa inisial AM bukanlah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU dengan No. REG. PERKARA PDM - 38/Sibol/Eku.2/08/2023 sehingga PH terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan JPU Error In Persona," Sebut PH terdakwa dalam surat pledoinya (20/11/2023)
Orangtua Tersangka saat di mintai tanggapannya terhadap tuntutan yang di Bacakan oleh JPU menyarankan JPU tersebut mengecek ulang data anaknya yang menjadi tersangka.
"Salah alamat kurasa tuntutan JPU itu, di periksa dulu berkasnya, siapa yang di tuntut itu dan apa bunyi tuntutan yang di Bacakan JPU tersebut," O.Mendrofa orangtua Tersangka.
"Yang di Sidang Siapa,yang di tuntut apa, Salah alamat JPU itu," tambahnya Jum'at (1/12/2023),
Ironisnya lagi menurut Odaligo ayah Tersangka ditengah bergulirnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Bunga (20) di nikahkan oleh orang tuannya dengan pria lain.
Tak sampai disitu Odaligo (46) dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut pernah di mediasi secara kekeluargaan namun tak menemui titik terang
"Ia pernah di bicarakan untuk berdamai secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, namun saat itu Pihak keluarga korban meminta Uang senilai Rp. 150.000.000 untuk syarat perdamaian, namun karena keadaan ekonomi tak sanggup menyediakan uang sebanyak itu akhirnya masalah tersebut lanjut ke ranah hukum dan saat ini menunggu Jadwal sidang putusan Hakim di pengadilan Negeri Sibolga pada bulan Desember mendatang," tukasnya.
Sementara itu Bunga (20) ketika di konfirmasi oleh awak media (27/11/2023) mengatakan hubungannya dengan AM (27) ketika duduk di bangku kelas dua sekolah menengah kejuruan di salah satu sekolah di Tapanuli Tengah dan berdasarkan suka sama suka namun kini Bunga sudah melupakan hubungannya dengan mantan kekasihnya inisial AM.
Disinggung tentang statusnya saat ini bunga (20) telah menikah dengan Pria lain dan telah mempunyai anak berumur satu setengah bulan kata bunga yang kini menjadi ibu rumah tangga tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Sibolga Andre Napitupulu saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsAppnya terkait Salinan Tuntutan yang di keluarkan oleh JPU tersebut mengatakan kalau hal tersebut menjadi Wewenang JPU itu sendiri.
"Mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan Penuntut Umum. Silakan konfirmasi kepada Jaksa tsb.
Terima kasih," ujarnya singkat lewat sambungan WhatsAppnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]