TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pinangsori - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah samping minimarket, di Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Jumat (17/7/2026), sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Lagi, Polres Nias Gulung Pengedar Sabu di Gang Nusantara Gunungsitoli
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Tapteng, melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe menyebutkan, penangkapan terduga pelaku berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Dua Pengedar Sabu di Nias Utara Dibekuk Polisi
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku," ujar AKP Johannes, Senin (20/7/2026).
Dari HPS, sambung Johannes, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram, yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.
Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil penjualan.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]