4. pencairan dana dilakukan setelah Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara menyelesaikan semua kewajiban penggunaan dana tahapan Pemilu atau pertanggungjawaban mengirimkan bukti dokumen digital.
5. PPK wajib melaporkan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
6. Atas dasar laporan dimaksud, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menerbitkan surat teguran kepada Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretaris Panitia Pemungutan Suara agar segera menyampaikan pertanggungjawaban kepada BP atau BPP satker KPU Kabupaten/Kota.
7. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib melaporkan kepada Inspektorat Utama pada Sekretariat Jenderal KPU bila diketahui ada indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana yang dilakukan oleh Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara, dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara.
Dan Sekretaris KPU ini juga menyatakan kalau yang tidak dibayarkan itu adalah mereka yang belum menyelesaikan administrasi SPTJB nya.
Baca Juga:
Kontroversi Kelakuan Mantan Mentan SYL dalam Penempatan Pegawai dan Keluarga
Namun ketika di tanya kembali siapa daerah mana yang belum selesai laporannya, Juliana Hutasuhut tidak bersedia memberikan jawaban.
Di ketahui hampir seluruh badan adhoc di Tapteng tingkat PPS belum di bayarkan honornya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]