TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) baru saja mengesahkan Ranperda RPJMD Tapteng 2025-2029 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang berlangsung tegang pada Selasa (19/8/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani tersebut sempat diwarnai interupsi dan ancaman penggunaan hak interpelasi serta hak angket terhadap Bupati Masinton Pasaribu.
Baca Juga:
Pimpin Rapat Peningkatan Kinerja dan Pelayanan, Masinton: Belum Sesuai Harapan
Ketidakhadiran Bupati Masinton dalam beberapa rapat paripurna dan RDP menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD.
Musliadi Simanjuntak, anggota DPRD Tapteng, bahkan secara terbuka menyampaikan ancaman penggunaan hak interpelasi dan hak angket.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Masinton Pasaribu menyatakan kesiapannya menghadapi kemungkinan tersebut dengan menyiapkan skenario peraturan kepala daerah (Perkada) untuk 5 tahun.
Baca Juga:
Kolaborasi Strategis, Indonesia Power Terima Kunjungan Bupati Tapteng
"Hak interpelasi, hak angket itu hak saudara. Itu memang diberikan oleh konstitusi," ujar Masinton, seraya menambahkan bahwa relasi antara eksekutif dan DPRD seharusnya berjalan harmonis.
Masinton juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tunduk pada tirani mayoritas dan siap membangun relasi intelektual dengan DPRD demi kemajuan Tapteng.
Ia juga menepis anggapan bahwa dirinya datang untuk mencari kesempatan di Tapteng.