TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Kolang – Unit Reskrim Polsek Kolang mengamankan dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) atas dugaan pencurian di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Kedua pelaku yang merupakan warga Simaremare, Sibolga, dan Hutabalang, Tapteng ini, ditangkap pada Rabu (25/2/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga:
Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Jakarta Utara Nekat Mencuri Emas
Pelaku diduga menggasak beragam barang, mulai dari daging babi hingga perangkat elektronik seperti, loudspeaker Sharp, kompor gas, dan tabung elpiji.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), melapor secara resmi ke pihak kepolisian, pada Rabu (25/2/2026).
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu kayu warungnya telah rusak akibat dicongkel paksa.
Baca Juga:
Seorang Pemuda Curi Handphone di Kios Rokok Ditangkap Polsek Medan Baru
"Saat diperiksa ke dalam, ruangan sudah acak-acak. Korban kehilangan satu unit loudspeaker, kompor gas beserta tabung elpiji, serta daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas," ujar AKP Isran.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP, dan memeriksa dua orang saksi yakni, Yusri Nurita Simbolon, dan Sinttong Ramot Hutabarat.
Kedua terduga pelaku kini telah di Mapolsek Kolang. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.
"Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku” tutup Kapolsek.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]