TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Tiga kepala dinas (kadis) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Ketiganya diperiksa inspektorat atas kasus dugaan penerimaan tenaga honorer dengan imbalan serta SPPD cashback.
Adapun tiga terperiksa adalah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Baca Juga:
Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP, Bawaslu Kota Gunungsitoli Diperiksa DKPP
“Kasusnya hampir sama. Mereka menerima tenaga honorer dengan menerima imbalan berupa uang dari tenaga honor yang direkrut," ujar Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, Jumat (8/3/2025).
Selain itu, sambung Mulyadi, ada juga dugaan SPPD cashback, dimana gaji dikirim ke rekening honorer tapi kemudian diminta kembali.
"Kepala Dinas Perhubungan diduga menerima tenaga honorer sebanyak enam orang. Dari hasil pemeriksaan, ada satu orang yang mengakui sudah menyerahkan uang kepada Kadis," timpal Mulyadi.
Baca Juga:
2 Anak Korban Tewas di Kalideres Diperiksa Polda Metro Jaya
Sedangkan di Dinas Ketahanan Pangan terungkap adanya dua honor yang sudah tidak pernah masuk selama bertahun-tahun, tetapi masih diberikan gaji. Setelah disetor ke rekening honorer kemudian diminta kembali.
Hal yang sama juga dilakukan Kadis PPA, satu orang tenaga honor yang bertahun-tahun tidak masuk kerja tapi masih diberikan gaji. Hampir 80 persen pegawai di Dinas PPA tidak mengenal honorer tersebut.
“Ketiganya sudah kami periksa dan berkasnya sudah kami serahkan kepada bupati. Untuk sanksi, bupati yang akan menentukan,” pungkasnya.