TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Tapsel - Korban pengeroyokan dalam kasus kerusuhan di gaet PLTA Marancar, mengaku kecewa, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ESS alias Bobon, yang merupakan dalang atau aktor intelektual dari kerusuhan yang terjadi.
Mewakili para korban, Dio, perwakilan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) mengatakan, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada tersebut, sangat tidak berkeadilan. Terlebih, terdakwa ESS merupakan oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang seharusnya menghadirkan keamanan dan kesejukan dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
"Kami merasa kecewa dan tidak puas terhadap keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis kepada saudara ESS hanya 2 tahun," ujar Dio, usai sidang ppembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025).
Menurut Dio, vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ESS sangat tidak logika. Warga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan saja mendapat hukuman dua tahun empat bulan. Seharusnya dalang dari peristiwa tersebut mendapat hukuman yang lebih berat.
"Bagaimana bisa orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi dalang dari kerusuhan di vonis lebih rendah daripada anggota yang melakukan kerusuhan," ucap Dio, yang didampingi korban Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad dan juga Ngolu Partahian
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Datangi Polres Toba
Dio mengungkapkan, korban yang merupakan karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE), hingga saat ini masih mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa, hingga tidak bisa bekerja. Selain itu, beberapa korban masih harus melakukan perawatan terhadap luka-luka yang dideritanya.
Atas dasar itu, pihaknya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan menjatuhkan vonis lebih dari 5 tahun penjara
kepada ESS, yang seharusnya sebagai wakil rakyat memberikan contoh tauladan ditengah-tengah masyarakat.
“Harapan kami awalnya jelas, terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun," pungkasnya.