TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kejaksaan Negeri Sibolga, melalui petugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Cut Airin, A.Md., telah melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah.
Penyerahan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, di halaman Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
Kejaksaan Negeri Sibolga Musnahkan Ribuan Gram Narkoba dan Barang Bukti Ilegal Lainnya
Barang bukti yang dikembalikan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 78/Pid.B/2025/PN Sbg tanggal 24 Juni 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor Print-153/L.2.13.3/Eoh.3/07/2025 tanggal 7 Juli 2025, meliputi:
- Satu tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau;
- Satu unit kotak handphone Samsung Galaxy A52s 5G warna Awesome Mint (IMEI 1: 356008732756427, IMEI 2: 356152972756422);
- Satu unit kotak handphone VIVO Y91c warna Sunset Red (IMEI 1: 862387046477137, IMEI 2: 862387046477129);
- Satu unit handphone Samsung Galaxy A52s 5G warna Awesome Mint (IMEI 1: 356008732756427, IMEI 2: 356152972756422);
- Satu unit handphone VIVO Y91c warna Sunset Red (IMEI 1: 862387046477137, IMEI 2: 862387046477129);
- Satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Sorta Dina Dona Hutabarat;
- Dua kartu BPJS Kesehatan, atas nama Sorta Dina Dona Hutabarat dan Ulfah Kamilah.
Barang bukti tersebut diserahkan kepada Yoni Mulyadi dan Dore Irama Hutabarat.
Baca Juga:
21 Kepala Desa di Tapteng Diperiksa Kejari Sibolga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Proses pengembalian barang bukti ini menandai selesainya satu tahapan penting dalam proses hukum, memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan penegakan hukum yang adil.
Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dijalankan.