TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kejaksaan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak-hak masyarakat.
Pada Selasa, 29 Juli 2025, dua warga Sibolga menerima kembali barang bukti yang sebelumnya telah diamankan.
Baca Juga:
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Periksa Vendor dan Pejabat Kemendikbud
Proses pengembalian ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 939 K/Pid.K/2025/PN Sbg tanggal 22 April 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Nomor : Print-124/L.2.13.3/Eoh.3/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.
Penyerahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sibolga. Erwin Rajagukguk, S.Kom, petugas Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menyerahkan sejumlah barang elektronik kepada Sinar Romaito Hutabarat.
Barang bukti tersebut terdiri dari:
Baca Juga:
21 Kepala Desa di Tapteng Diperiksa Kejari Sibolga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
- Satu buah kotak handphone OPPO A15 (IMEI 1: 86750359492871, IMEI 2: 867503059492863)
- Satu buah kotak handphone VIVO Y12 (IMEI 1: 860919042162230, IMEI 2: 860919042162222)
- Satu buah kotak handphone VIVO Y02 warna biru (IMEI 1: 867101064315417, IMEI 2: 867101064315409)
- Satu buah kotak handphone SAMSUNG M20 warna hitam (IMEI 1: 354556/10/66/3342/6, IMEI 2: 354557/10/66/3342/4)
- Satu buah handphone OPPO A15 (IMEI 1: 86750359492871, IMEI 2: 867503059492863)
Sementara itu, Maynalia Putri, petugas dari seksi yang sama, menyerahkan barang bukti berupa dokumen penting kepada Suci Ramadhani Hutabarat.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi: