TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (30/10/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
Aneh..!!! Staf BPK RI Tegur Wartawan Saat Meliput, Tanya Undangan, Ada Apa..??
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga terlihat melakukan penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jeferson Hutagaol, beserta tim penyidik.
Baca Juga:
Saldo Kas Desa Tinggal Rp 47 Ribu, Bendahara Petir Bawa Kabur Dana Rp 1 Miliar
"Penggeledahan telah dilakukan selama dua hari. Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, dimulai dari Kantor Kepala Desa Muara Bolak dan rumah Kepala Desa Muara Bolak atas nama Saihot Pandiangan," ujar Dedy.
Pada hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Dinas PMD Tapteng yang beralamat di Jalan Sutan Singengu Paruhuman No. 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024," jelasnya.