Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, stempel, dan satu unit laptop yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi keuangan desa.
Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Korupsi Rp500 Juta, Kades dan Sekdes Tuhegeo II Ditahan Kejari Gunungsitoli
Ia menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi yang terjadi di Desa Muara Bolak.
"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak, itu saja," kata Zulkifli.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]