TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menahan PS, tersangka korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2017.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.809.128.000.
Baca Juga:
Marah Banyak Korupsi, Prabowo "Cari Pulau yang Dikelilingi Hiu" Untuk Bangun Penjara Khusus Koruptor
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Bukti tersebut cukup untuk menetapkan PS sebagai tersangka, sesuai Pasal 184 KUHAP.
Penahanan berlangsung 20 hari, mulai 17 Maret hingga 5 April 2025 di Rutan Kelas IIa Sibolga.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai Dorong Kejagung Tegas Berantas Korupsi Tanpa Kompromi
Surat penetapan tersangka bernomor R - 04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 dan Sprindik khusus bernomor print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 telah dikeluarkan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jeferson Hutagaol dan Jaksa Fungsional Augus Vernando Sinaga turut mendampingi Kasi Intel dalam konferensi pers di Kejari Sibolga.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]