Masih kata Gusni, kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah, yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
2 Intel Dituduh Provokator Hingga Dipukuli, Ini Keterangan Kapolres Tapteng
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas.
Sebagai ASN, Gusni memastikan fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Integritas dan kinerja akan selalu dibuktikan melalui pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]