Ketua KPU Tapteng ini juga sangat menyesalkan kejadian di plano Kecamatan Badiri yang mengakibatkan terhalangnya Proses Penghitungan Suara tingkat PPK tersebut.
Dirinya juga menghimbau agar masyarakat ataupun peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan perolehan Suara dari hasil Penghitungan di tingkat KPPS agar membuat Laporan Ke Bawaslu,
Baca Juga:
Tingkatkan PADes, Agincourt Resources Dukung Penuh Lubuk Larangan Hapesong Lama
"Kita memberikan arahan agar para peserta pemilu yang merasa di rugikan agar membuat laporan ke Pengawas Pemilu, ada Bawaslu di laporkan saja, biar di Proses secara Hukum, tak perlu membuat kegaduhan atau bertidak anarkis," kata Wahid.
Wahid juga berpesan pada penyelenggara tingkat Kecamatan agar selalu bisa penjaga keamanan dan bisa menahan diri, jangan terprovokasi serta saling ber koordinasi dengan pihak keamanan.
"Termasuk untuk para peserta vyang mengikuti Plano Kecamatan, agar tetap memahami aturan dan menjaga ketertiban. Saksi maupun para peserta penerima mandat seharusnya bisa saling menjaga kekondusifan agar bids Penghitungan atau pun plano berjalan lancar," ujar Wahid.
Baca Juga:
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran PWI Binjai Hadir Dalam HPN Tahun 2025
Soal sangsi bagi penyelenggara yang telah melakukan Pekerjaan di luar prosedur KPU, dirinya akan menunggu info dari Bawaslu terkait KPPS yang bermasalah di Sirandorung.
"Kita masih menunggu keputusan dari Bawaslu terhadap kinerja KPPS di Sirandorung yang di anggap di luar ketentuan, mengenai proses pidana atau sangsi hukum apa, biar Bawaslu yang menentukan," ujarnya.
Sebelumnya, terkait PSU di salah satu TPS di Kecamatan Sirandorung yang langsung di Tinjau Komisioner Bawaslu Tapteng, soal perolehan Suara yang diduga merugikan pasangan calon peserta pemilu, Dewi Sinta Napitupulu yang di samping Rommi Pasaribu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tersebut.