Sinta Dewi Napitupulu menanggapi dugaan kecurangan tersebut dan akan melakukan kajian bersama central Gakkumdu.
“Inikan laporan dari Panwascam di Kecamatan Sirandorung, bahwa adanya indikasi kecurangan, yaitu salah satunya masyarakat tidak diberi kebebasan untuk menyaksikan berlangsungnya penghitungan suara. Sehingga sesuai aturan kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan ini ada terbukti kecurangan di TPS 002 Muara Ore, dan kita akan memanggil anggota KPPS yang di TPS 002,” ujarnya.
Baca Juga:
Tingkatkan PADes, Agincourt Resources Dukung Penuh Lubuk Larangan Hapesong Lama
Lanjut Ketua Bawaslu Tapteng, untuk sanksi pidana akan dilakukan kajian terlebih dahulu terkait sanksi pidana.
“Mungkin pidana ada, itu diatur dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bila nanti ini terbukti akan ada sanksi pidana, karena saat ini kan masih dugaan pelanggaran, jadi diminta dulu klarifikasi KPPS, kemudian kita akan bahas di central Gakkumdu,” pungkas Sinta.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]