Ia menegaskan bahwa LKBH Sumatera, sebagai lembaga yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham, akan menjalankan tugasnya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari LKBH Sumatera, warga binaan perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Bangkit dari Jerat Narkoba: 50 Warga Binaan Lapas Sibolga Ikuti Program Rehabilitasi
Namun, untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum, persyaratan tersebut tidak diperlukan.
LKBH Sumatera berharap Lapas Sibolga akan memberikan ruang yang memadai bagi staf mereka untuk memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan.
Baca Juga:
Lapas Sibolga dan Insan Pers: Sinergi Kemanusiaan untuk Keluarga Narapidana
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]