Ia menegaskan bahwa LKBH Sumatera, sebagai lembaga yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham, akan menjalankan tugasnya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari LKBH Sumatera, warga binaan perlu menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pastikan Kunjungan Keluarga WBP Saat Silahturahmi Lebaran Lancar
Namun, untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum, persyaratan tersebut tidak diperlukan.
LKBH Sumatera berharap Lapas Sibolga akan memberikan ruang yang memadai bagi staf mereka untuk memberikan pelayanan hukum kepada warga binaan.
Baca Juga:
Warga Binaan Lapas Sibolga Panen Raya Kangkung, Bukti Kemandirian dan Ketahanan Pangan
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]