Pihak Dinas Sosial Tapteng dan Kementerian Sosial RI memberikan penjelasan detail mengenai rencana penempatan anak-anak tersebut ke panti asuhan yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
Mereka menekankan komitmen untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kasih sayang.
Baca Juga:
50 Lansia Labuhanbatu Utara Tersenyum: Ada Apa Gerangan?
Kalapas Novriadi menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin, mengatakan, “Ini bukti nyata sinergi positif antara Lapas Sibolga dan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak. Kami berkomitmen mendukung upaya-upaya positif bagi warga binaan dan keluarga mereka.”
Yul Waruwu, dari Dinas Sosial yang hadir dalam pertemuan ini menambahkan bahwa penempatan di panti asuhan adalah solusi terbaik untuk memastikan anak-anak mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa Feberudi tetap dapat mengunjungi anak-anaknya setelah bebas dari masa hukuman.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Timur Siapkan Lahan Sekolah Rakyat di Desa Paya Gajah
Kepala Desa Pagaran Honas, Herianto, berkomitmen untuk memantau perkembangan anak-anak tersebut.
Kisah ini menjadi contoh nyata bagaimana kerja sama antar lembaga pemerintah dan masyarakat dapat memberikan solusi bagi permasalahan sosial.
Semoga keempat anak ini tumbuh berkembang dengan baik dan suatu hari nanti dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Semoga kisah ini menginspirasi upaya serupa di masa mendatang.