1. Helm SNI: Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Menentang Arus: Menyeberang jalur atau melawan arus lalu lintas sangat berbahaya.
3. Ponsel Saat Mengemudi: Menggunakan ponsel saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan.
4. Alkohol: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat dilarang.
5. Di Bawah Umur: Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
6. Boncengan Berlebih: Sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang.
7. Knalpot Bising: Penggunaan knalpot tidak sesuai standar teknis akan ditindak tegas.
8. Menyalahi Lampu Lalu Lintas: Patuhi rambu lampu lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.
9. Marka dan Rambu: Ikuti marka dan rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama.
10. Over Dimensi dan Over Loading: Kendaraan logistik yang melebihi kapasitas angkut akan dikenakan sanksi.
Dengan komitmen bersama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan Operasi Patuh Toba 2025 dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]