Dokumen yang harus dilampirkan meliputi daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, ijazah, SK kenaikan pangkat, SK pengangkatan jabatan, penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir, bukti setor SPT Pajak 2024, bukti penyerahan LHKPN/LHKASN 2024, surat persetujuan PPK, surat pernyataan bebas hukuman disiplin, pakta integritas, pas foto, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat pernyataan bebas TGR. Semua dokumen harus dilegalisir.
Seleksi akan meliputi beberapa tahapan, yaitu pengumuman (17-31 Maret 2025), pendaftaran dan penerimaan berkas (17-31 Maret 2025), pengumuman hasil seleksi administrasi (31 Maret 2025), assessment test (9 April 2025), penulisan makalah (10 April 2025), wawancara dan rekam jejak (10 April 2025), pengumuman hasil seleksi (10 April 2025), penilaian akhir (10 April 2025), penyampaian hasil seleksi kepada Bupati (11 April 2025), dan penyampaian laporan ke BKN (11 April 2025).
Baca Juga:
Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta, KPU Tunggu Info Resmi MK
Jadwal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah.
Penting untuk dicatat bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya. Berkas pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan dikembalikan.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui Fries Simatupang (HP/WA 0812-6926997).
Baca Juga:
KPU RI Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Setelah Buka Puasa
[REDAKTUR ; HADI KURNIAWAN]