Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa IHS mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir.
Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Babang melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 20,36 Gram di Tanjung Pura
"Setelah penggeledahan, tim langsung berupaya mencari Babang, namun hingga kini belum berhasil ditemukan," ujar AKP Gunawan saat di Konfirmasi Kamis (17/4/2025).
AKP Gunawan menambahkan bahwa IHS merupakan residivis kasus narkoba.
Polisi saat ini tengah melakukan upaya untuk menangkap Babang, pemasok utama sabu tersebut.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus Selama Februari 2026, Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Tersangka IHS dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengapresiasi laporan warga dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapteng.