Setelah berorasi selama sekitar satu jam, perwakilan Pemko Sibolga akhirnya mempersilakan seluruh honorer untuk masuk ke aula kantor wali kota guna berdialog.
Pertemuan ini dihadiri oleh Plt Sekda Rosidah Lubis beserta jajaran terkait, termasuk perwakilan BKD, Satpol PP, asisten, dan staf ahli wali kota Sibolga.
Baca Juga:
Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Diguncang Kritik Mahasiswa dan Netizen
Namun, suasana sempat memanas ketika pihak Pemko Sibolga menolak kehadiran pihak non-honorer di dalam aula.
Adi Gunawan Pasaribu, yang tidak menerima ketentuan tersebut, meluapkan kekecewaannya dengan memukul meja. Situasi berhasil ditenangkan setelah intervensi pihak kepolisian, dan dialog pun dapat dimulai.
Dalam pertemuan tersebut, Adi Gunawan Pasaribu menyampaikan pernyataan sikap dan lima tuntutan utama Koalisi Mahasiswa dan Forum Honorer Indonesia Kota Sibolga kepada Wali Kota Sibolga:
Baca Juga:
HUT RI ke-80: 761 Warga Binaan Lapas Sibolga Terima Remisi, 24 Langsung Bebas!
1. Meminta Wali Kota Sibolga menjelaskan dasar dan aturan pemberhentian honorer. Mereka menegaskan, jika hanya berdasarkan efisiensi anggaran, alasan itu tidak tepat mengingat Pemko Sibolga dan BKD diduga tidak mengikuti UU Menpan/RB dan banyaknya penerimaan tenaga honorer baru pada tahun 2025.
2. Menuntut agar honorer yang telah mengikuti ujian dan terdaftar di Database BKN diangkat menjadi tenaga paruh waktu sesuai UU Menpan/RB. Mereka menduga kuat adanya "kongkalikong" karena banyak pihak yang belum terdaftar di Database BKN justru bisa lolos menjadi tenaga paruh waktu.
3. Meminta penjelasan mengenai jumlah honorer baru yang diterima dan berapa tenaga honorer yang telah dipecat secara sewenang-wenang.
4. Mendesak agar nama-nama honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dan mengikuti prosedur dimasukkan ke data paruh waktu.
5. Jika tuntutan untuk dimasukkan ke data paruh waktu tidak terpenuhi, mereka meminta Wali Kota Sibolga untuk membatalkan proses paruh waktu yang sedang diusulkan, karena diduga tidak mengikuti prosedur pengangkatan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Sekda Kota Sibolga, Rosidah Lubis, menyatakan akan menerima dan menyampaikan semua aspirasi kepada pimpinan.
"Ini akan kita sampaikan ke pimpinan, karena kami tidak bisa mengambil keputusan. Tuntutan ini akan kita sampaikan kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga," jelas Rosidah.