Fitri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme pengurus, menyatakan bahwa pengurus harus memiliki pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal, terampil, dan bebas dari hubungan keluarga sedarah dengan pengurus lain.
Proses seleksi yang telah berlangsung sejak 21 Mei hingga 27 Mei 2025, meliputi wawancara, interview, dan seleksi administrasi yang ketat, memastikan calon pengurus berusia 20-45 tahun, memahami perkoperasian, bertanggung jawab, dan memiliki integritas tinggi.
Baca Juga:
Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Penguatan Keluarga dan Perlindungan Anak
Pendamping Desa, Sulastri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut telah disosialisasikan secara luas.
Baca Juga:
Paling Cepat Se-Indonesia, Pembangunan KMP di Jatim Tembus 8.494 Unit
"pengurus terpilih harus berdomisili di Desa Jago Jago dan masa jabatannya hanya 3 tahun," ungkap Sulastri.
Dari 20 pelamar awal, 11 calon terpilih kemudian dipilih oleh 257 warga yang hadir di buktikan dengan daftar hadir peserta musyarawah yang di tandatangani saat kegiatan.