Fitri menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme pengurus, menyatakan bahwa pengurus harus memiliki pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal, terampil, dan bebas dari hubungan keluarga sedarah dengan pengurus lain.
Proses seleksi yang telah berlangsung sejak 21 Mei hingga 27 Mei 2025, meliputi wawancara, interview, dan seleksi administrasi yang ketat, memastikan calon pengurus berusia 20-45 tahun, memahami perkoperasian, bertanggung jawab, dan memiliki integritas tinggi.
Baca Juga:
Ketua KKMP Kota Waisai Menilai Pemda Raja Ampat Abaikan Inpres No 17 Tahun 2025, Tidak Mendukung Program Presiden Prabowo
Pendamping Desa, Sulastri Simanjuntak, menjelaskan bahwa persyaratan tersebut telah disosialisasikan secara luas.
Baca Juga:
Kota Depok Serahkan Dana Hibah Bimtek untuk Koperasi Merah Putih
"pengurus terpilih harus berdomisili di Desa Jago Jago dan masa jabatannya hanya 3 tahun," ungkap Sulastri.
Dari 20 pelamar awal, 11 calon terpilih kemudian dipilih oleh 257 warga yang hadir di buktikan dengan daftar hadir peserta musyarawah yang di tandatangani saat kegiatan.