Tapteng.WahanaNews.co - Seorang perwira polisi berpangkat Iptu, Hamzar Nodi, mengakui bahwa RS ditangkap tanpa surat panggilan. Kejadian ini sendiri cukup mengejutkan.
RS kepada WahanaNews.co mengatakan terkait dirinya yang dibawa personil Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya dan berakhir ditahan di polres Pelabuhan Belawan atas laporan seseorang. RS mengaku tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Aniaya Mahasiswa, Pedagang Asal Lampung Digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas
"Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sekalipun, tahu tahunya saya dibawa dari rumah saya dan dimintai keterangan di Polsek Kebun Jeruk lalu keesokan harinya saya diterbangkan ke medan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.
Mantan kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan Iptu Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membenarkan sebelum penangkapan, RS tidak pernah diberikan surat pemanggilan dengan dalih jarak tempuh.
"Benar dalam proses penyelidikan RS memang tidak kita panggil karena jarak tempuh dan proses penyidikan. Untuk percepat penyidikan maka kita langsung membawa. Kalau kita memanggil mungkin penyidikan itu terhalang jarak dan percepatan, kita panggil dan membawa surat perintah membawa," ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga:
Pencuri Rokok Dalam Mobil Box Ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga
Pihaknya juga tidak melakukan pengiriman surat pemanggilan via post, hal ini juga diakui Iptu Hamzar Nodi
"Tidak dilakukan," ujarnya.
Apakah bisa dilakukan pengiriman surat panggilan dengan via post, Hamzar mengatakan bisa dilakukan.