"Bisa dilakukan juga, cuman pada saat itu kebijakannya karena penyidikannya ya mungkin kalau dari segi materi biayanya cukup besar, seperti ibu itu datang kemari dan kami juga datang kesana cukup besar maka kesimpulan itu kita harus bawa dia supaya cepat," ungkapnya.
"Karena tersangka satu lagipun kita sudah tetap kan sebagai tersangka kita tangkap langsung dan jarak tempuhpun di Sulawesi, malah kami menduga awalnya ibu (RS) ini berada di Sulawesi karena beliau ini katanya sering kesana setelah kita dapat informasi," imbuhnya.
Baca Juga:
Aniaya Mahasiswa, Pedagang Asal Lampung Digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas
Sambung Hamzar, yang juga menjadi alasan ditangkapnya RS karena nomor handphone nya tidak aktif.
"Ditangkap ibu (RS) ini, nomor HP ibu ini tidak aktif, si korban sudah bolak balik mengkonfirmasi tentang peristiwa ini, tapi nomor ibu ini sama sekali tidak aktif," ujarnya.
Saat ditanya apakah dari pihak penyidik sudah pernah menghubungi RS, Hamzar menjawab tidak ingat
Baca Juga:
Pencuri Rokok Dalam Mobil Box Ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga
"Saya tidak ingat," akunya.
Ditanya lagi apakah pemberitahuan terkait adanya surat panggilan bisa dilakukan melalui hp, ia menjawab iya namun pihak nya tidak melakukan hal itu.
Sekali lagi Hamzar menyatakan pemanggilan terhadap terlapor tidak dilakukan sama sekali.