"Tersangka kami berhasil tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa ada perlawanan," ujar IPTU Dian Agustian Perdana.
HS kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Polisi sedang mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau ada sindikat lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:
Warga Tebing Tinggi Ditangkap Polisi, 5,77 Gram Sabu Diamankan
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]