Kepala Desa Aek Horsik, Pidelis Tinambunan, turut menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dengan mengikuti penyuluhan, masyarakat akan memperoleh pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Baca Juga:
Tim PLN UP3 Sibolga Percepat Pemulihan Akses Listrik Pasca Bencana di Tapanuli Tengah
Sosialisasi PTSL di Desa Aek Horsik ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Aek Horsik dan sekitarnya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]
Baca Juga:
Satgas Gulbencal TNI AD Kirim 4 Unit Alat Berat, Percepat Penanganan Bencana di Tukka Tapanuli Tengah