Kepala Desa Aek Horsik, Pidelis Tinambunan, turut menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dengan mengikuti penyuluhan, masyarakat akan memperoleh pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Baca Juga:
1.326 P3K Paruh Waktu Pemkab Tapteng Terima Gaji Serentak Sebelum Lebaran
Sosialisasi PTSL di Desa Aek Horsik ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Aek Horsik dan sekitarnya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]
Baca Juga:
Tujuan Meningkatkan Kualitas Pegawai, PLN Indonesia Power Lakukan Hal Ini