Kepala Desa Aek Horsik, Pidelis Tinambunan, turut menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini.
Dengan mengikuti penyuluhan, masyarakat akan memperoleh pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Baca Juga:
PCNU Kota Gunungsitoli Terjunkan 18 Relawan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga-Tapteng
Sosialisasi PTSL di Desa Aek Horsik ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan masyarakat dalam upaya mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Aek Horsik dan sekitarnya.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]
Baca Juga:
Masinton Laporan pada Mendagri Tito dan MenPKP Maruar, bahwa 20 persen Lahan Sawit Perusahaan di Wilayahnya Akan di ambil Alih