Menurutnya, jika ada pelaku penyedia makanan yang belum terstandarisasi namun tetap menjalankan usahanya, sanksinya sangat berat.
"Sanksinya berat, tapi itu bukan ranah kami," timpalnya.
Baca Juga:
Kasus Keracunan MBG, Kemenkes Siapkan Mekanisme Laporan Seperti Pandemi COVID
Sementara itu, Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, yang dihubungi melalui sambungan selluler, belum memberikan tanggapan seputar insiden dugaan keracunan di SMAN 1 Matauli Pandan, yang menyebabkan 27 siswa dilarikan ke rumah sakit.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]