TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Tiga Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tapteng atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Ketiga kepala dinas tersebut berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Baca Juga:
PLN dan Pemkab Tapteng Jalin Kerja Sama Tingkatkan Infrastruktur Penerangan
Pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung pada Kepala Inspektorat Kabupaten Tapteng, Muliady Malau, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Muliady, Kepala Dinas Perhubungan diduga memasukkan sekitar enam orang honorer baru pada tahun 2024, bertentangan dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Bupati Tapteng yang melarang pengangkatan honorer baru.
Selain itu, beliau juga diduga melakukan pemotongan biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari anggotanya.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Lerai Konflik di Desa Muara Bolak, Tekankan Kerukunan dan Transparansi Dana Desa
Dugaan pelanggaran juga ditemukan pada Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Beliau diduga memasukkan honorer fiktif yang menerima gaji tanpa pernah bekerja.
Lebih lanjut, terdapat dugaan penerimaan cashback SPPD dari anggotanya, di mana uang SPPD yang telah disetor ke rekening anggota kemudian diminta kembali oleh Kepala Dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas PPA diduga mengangkat honorer yang bertahun-tahun tidak masuk kantor, namun tetap menerima gaji. Muliady menyatakan bahwa hampir 80% pegawai di Dinas PPA mengaku tidak mengenal honorer tersebut.
Atas temuan ini, Kepala Inspektorat telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.
Bupati menegaskan akan menindak tegas ketiga kepala dinas tersebut dengan sanksi administrasi, termasuk kemungkinan penurunan pangkat dari eselon II ke eselon III.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan komitmen Pemkab Tapteng dalam memberantas praktik penyalahgunaan jabatan, dan menunjukkan Visi Misi 'Tapteng Naik Kelas'.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]