TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika tersebut dipaparkan secara rinci dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan lobi Markas Polres Tapanuli Tengah, Rabu (3 Juni 2026) pukul 10.00 WIB.
Acara konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol M. Iskad.
Baca Juga:
Tidak Ada Kompromi, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Turut mendampingi dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., Kasi Propam AKP H. Panjaitan, Kasi Humas IPTU A.P. Limbong, Kasiwas IPTU F. Tampubolon, serta jajaran personel Satresnarkoba. Kehadiran para awak media dari berbagai stasiun televisi dan media massa turut memeriahkan kegiatan publikasi capaian kinerja kepolisian ini.
Dalam pemaparannya, Kompol M. Iskad menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menindaklanjuti arahan Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkotika secara masif dan menyeluruh di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai bentuk pelaksanaan perintah tersebut, Polres Tapanuli Tengah telah menggelar operasi kepolisian terpadu bersandi “Ops Antik Toba – 2026” yang berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Baca Juga:
Dua Penjambret Tas Pemilik Warung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
“Selama pelaksanaan operasi, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah senantiasa mengedepankan prinsip penegakan hukum yang tegas, namun tetap berimbang dengan kegiatan preemtif dan preventif yang disusun secara selektif dan prioritas. Kami tidak hanya melakukan penindakan, namun juga gencar menyebarluaskan kampanye anti-narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Kompol M. Iskad di hadapan awak media.
Hasil dari kerja keras dan ketelitian petugas selama rentang waktu operasi tersebut tercatat sebanyak 9 Laporan Polisi (LP) atau kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap.
Dari rangkaian kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan 10 orang tersangka, yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Selain para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 19,13 gram.