TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sirandorung - Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, memediasi permasalahan antara masyarakat dengan PT Nauli Sawit.
Mediasi yang dilaksanakan ruang rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/7/2025), menghasilkan empat poin kesepakatan.
Baca Juga:
Konflik Antar Pemuda di Hajoran Berakhir Damai Melalui Mediasi
Dalam kesempatan, Mahmud Efendi menyampaikan, ia bersama Bupati Tapteng berkomitmen menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Tapteng.
"Kesepakatannya sesuai aturan yang berlaku, menurut undang-undang. Pada pertemuan ini, kami berharap dari pelaku usaha maupun masyarakat yang berhadir harus tetap melaksanakan aturan itu sehingga kita menemukan solusi," kata Mahmud.
Ia menegaskan, permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara masyarakat dengan pelaku usaha, menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
"Kita harus mencari solusi terbaik," timpalnya.
Mahmud menegaskan, dengan telah didapatkannya kesepakatan bersama antara pihak PT Nauli Sawit dengan masyarakat, diharapakan kedua belah pihak melaksanakan ketentuan dengan sepenuh hati.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan PT Nauli Sawit, yang bersama-sama telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan tersebut.
Berikut, empat poin kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit.
1. Pemkab Tapteng bekerjasama dengan BPN akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT Nauli Sawit sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban plasma sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemkab Tapteng.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit diserahkan kepada pemerintah, selanjutnya akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT Nauli Sawit, kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah, paling lambat tanggal 4 Agustus 2025.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]