Menutup sambutannya, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan PT Nauli Sawit, yang bersama-sama telah menyetujui dan menandatangani kesepakatan tersebut.
Berikut, empat poin kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Nauli Sawit.
Baca Juga:
Konflik Antar Pemuda di Hajoran Berakhir Damai Melalui Mediasi
1. Pemkab Tapteng bekerjasama dengan BPN akan melaksanakan pengukuran ulang areal HGU PT Nauli Sawit sebelum tanggal 24 September 2025.
2. Terkait dengan kewajiban plasma sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20l4, skema pelaksanaannya diserahkan kepada Pemkab Tapteng.
3. Terkait data lahan masyarakat yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit diserahkan kepada pemerintah, selanjutnya akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
4. Masyarakat menyerahkan alas hak kepemilikan lahan yang diduga belum diganti rugi PT Nauli Sawit, kepada Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapanuli Tengah, paling lambat tanggal 4 Agustus 2025.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]