TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, monitoring absensi Presensi online Aparatur Sipil Negara (ASN) hari pertama, Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (2/6/2025).
Saat melakukan monitoring di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Masinton menegaskan keinginanannya agar ASN Pemkab Tapteng "Berakhlak" yakni, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Baca Juga:
Maluku Raih SPM Awards 2025, Tiga Bidang Layanan Catat Nilai Sempurna
Aspek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan membangun budaya kerja yang profesional.
“Kita mulai membangun Tapteng dengan cara baru yang lebih maju. Dengan cara ini, tidak ada lagi ASN yang bisa merubah absensinya,” kata Masinton.
Dituturkan, presensi online tersebut menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS, untuk memastikan ASN melakukan absensi di wilayah kerja yang benar. Presensi online diberlakukan di seluruh unit jerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Tidak ada lagi ASN melakukan absensi secara manual.
Baca Juga:
Diskominfo Gorontalo Bahas Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Publik SP4N Lapor
"Setiap ASN wajib melakukan absensi dua kali sehari, yaitu pagi hari saat masuk kerja, kemudian sore hari ketika hendak pulang kerja," tegas Masinton.
Untuk diketahui, penerapan presensi online sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.9.1/2598/2025, tanggal 19 Mei 2025, hal uji coba penggunaan Presensi Simpegnas, dan dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal :
1. Pegawai ASN wajib melakukan presensi pada hari kerja dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pegawai ASN melaksanakan presensi secara elektronik melalui akun masing-masing, dengan menggunakan aplikasi Presensi Simpegnas BKN, pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan beberapa ketentuan.
3. Ketentuan waktu pelaksanaan presensi berdasarkan hari kerja dan jam kerja bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 5 hari kerja.
4. Bagi unit kerja yang melaksanakan tugas selama 6 hari kerja atau menerapkan jam kerja shift, ketentuan waktu pelaksanaan presensi ditentukan tersendiri oleh pimpinan unit kerja;
5. Ketentuan waktu kerja pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4 dikecualikan pada saat bulan Ramadhan, yang akan diatur lebih lanjut dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
6. ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat melakukan presensi melalui situs taptengkab.simpegnas.go.id dengan beberapa ketentuan
7. Pelaksanaan presensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 wajib mengunggah bukti pendukung yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
8. Kewajiban presensi dikecualikan bagi ASN yang tidak masuk kerja dikarenakan alasan cuti, tugas diluar kantor, dan tugas belajar.
9. Bukti ketidakhadiran dengan alasan yang sah sebagaimana yang dimaksud pada angka 8 dikirim atau diunggah oleh Admin Kantor Presensi Simpegnas masing-masing unit kerja ke taptengkab.simpegnas.go.id.
10. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya tetap melakukan presensi.
11. Pegawai ASN yang tidak melakukan presensi pada saat masuk kerja dan pulang kerja dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.
12. Pegawai ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif atau berturut-turut selama 3 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, wajib dilakukan pembinaan disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
13. Penggunaan aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025.
14. Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab atas pengendalian dan pengawasan penggunaan sistem aplikasi Presensi Simpegnas BKN di lingkungan unit kerja masing-masing.
15. Hal-hal lain yang belum termuat dalam surat edaran akan ditindaklanjuti di kemudian hari sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]