TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemkab Tapteng melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Tapteng, tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Sosialisasi yang dilaksanakan, Kamis (9/4/2026), di Ruang Rapat Setdakab Tapteng, diikuti secara hibrid (daring dan luring) oleh Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat Kepala UPTD Puskesmas, serta ASN.
Baca Juga:
ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Cegah Kepadatan saat Arus Balik Lebaran 2024
Sekdakab Tapteng, Binsar Tua H Sitanggang, dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi WFH (Work From Home) menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5./3349/SJ, tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Arahan Presiden dan surat Mendagri ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 800.1.6.2/1233/2025, tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah.
Langkah ini sebagai upaya mendukung percepatan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Kebijakan WFH untuk Tekan Emisi Karbon Kendaraan
"Setiap OPD menyusun tugas kedinasan secara lokasi yaitu tugas kedinasan di kantor (WFO/Work from Office), dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili ASN (WFH), untuk dapat mendorong tercapainya percepatan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Tapteng," kata Binsar.
Sekdakab Tapteng menegaskan, setiap Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, Lurah agar lebih optimal memberikan perhatian untuk terlaksananya trasformasi budaya kerja ASN, khususnya di lingkungan Pemkab Tapteng, tanpa mengurangi pencapaian tugas dan fungsi, serta dalam pelaksanaan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tapteng, Gusni Army Pasaribu mengungkapkan, Pemkab Tapteng dengan resmi mensosialisasikan dan menerapkan WFH atau bekerja dari rumah, yang dimulai pada hari Jumat 10 April 2026.
Jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), WFO 50 persen dan WFH 50 persen.
ASN yang melaksanakan WFH dan WFO tetap melakukan presensi kehadiran dan laporan kinerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, serta memastikan nomor handphone tetap aktif guna memudahkan komunikasi dan merespon dengan cepat setiap instruksi dan arahan dari pimpinan.
"Pelaksanaan WFH ini berlaku sejak tanggal ditetapkan serta akan dilakukan evaluasi setiap satu bulan," ujar Gusni.
Gusni menjelaskan, ada beberapa OPD yang tidak melaksanakan WFH dikarenakan amanah Surat Edaran Mendagri, terkait tugas-tugas kedinasan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Berikut daftar Pejabat dan OPD yang dikecualikan dari Kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yakni, Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
Kemudian, Dinas Kesehatan, Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dan UPTD Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan, dan Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]