TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menjalin sinergi strategis dengan Pengadilan Agama Pandan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapteng.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Terpadu, di Ruang Sidang Pengadilan Agama, Selasa (19/5/2026), di Pandan.
Baca Juga:
Bandar Sabu Licin Akhirnya Terciduk! Polsek Bosar Maligas Buktikan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu
Kolaborasi berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, tuntas, dan prima melalui inovasi Pelayanan Terpadu Sidang Keliling bertajuk "One Day All Service".
Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat secara terintegrasi dalam satu hari pelayanan.
Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapteng, Christon Nainggolan, mengungkapkan rasa haru dan bangga atas komitmen bersama, sebagai bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Tapteng
"Kolaborasi ini untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait dokumen kependudukan. Sesuai dengan tugas pokok masing-masing instansi. Layanan terintegrasi ini nantinya akan dilaksanakan langsung di tingkat desa maupun kelurahan," ujar Christon.
Melalui program ini, masyarakat yang mengikuti Sidang Keliling bisa langsung membawa pulang dokumen penting sekaligus antara lain, 0enetapan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari Kemenag, Kartu Keluarga (KK) baru dengan status kawin tercatat, KTP Elektronik (KTP-El), serta Akta Kelahiran dari Disdukcapil Tapteng.
"Komitmen kami dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melayani sepenuh hati dan seluruh layanan ini gratis tanpa dipungut biaya. Terima kasih atas kerja sama ini," tegas Christon.