"Sewaktu pembawa acara meminta 4 orang maju untuk menerima bantuan secara simbolis, bapak tersebut spontan maju tanpa ada yang menyuruh," imbuh Herlina.
Herlina juga menyebutkan jika Isa Sari Ndaha merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Sesuai dengan Permendes Nomor 17 Tahun 2019, penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima BLT Dana Desa.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
"Nah bagaimana mungkin kami menabrak regulasi yang telah ada. Tidak ada tipu-tipuan. Saat itu juga kami telah menjelaskan secara detail kekeliruan yang terjadi dengan bahasa yang dimengerti. Beliau menerima dan memakluminya kok," ucap Herlina.
"Sekali lagi kami meminta maaf atas kekeliruan ini. Bapak Isa tidak terdaftar untuk penerimaan BLT Dana Desa. Beliau sudah terdaftar sebagai penerima BPNT. Kejadian tersebut murni kekeliruan kami," sambung Herlina.
Saulia Manik, menantu Isa Sari Ndaha, yang ikut mendampingi mertuanya dalam kesempatan tersebut, mengaku jika mertuanya datang pada saat pembagian BLT Dana Desa tanpa ada yang mengundang.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
"Usai pembagian BLT tersebut, mertua saya bercerita pada saya, jika ia tidak jadi menerima bantuan dan uangnya diminta kembali. Saat saya tanya siapa yang menyuruh dia datang ke kantor desa, bapak menjawab tidak ada," kata Saulia.
Namun walaupun demikian, Saulia berharap ada perhatuan lebih kepada mertuanya yang hidup dibawah garis kemiskinan. Konon lagi, Isa Sari Ndaha harus menghidupi 3 cucu yang ditinggal mati kedua orangtuanya.
"Mohonlah kiranya ada perhatian ekstra kepada mertua saya. Beliau layak untuk mendapatkan bantuan lainnya," mohon Saulia dengan berlinang air mata.