Tapteng.WahanaNews.co, Manduamas - Personel Polsek Manduamas menangkap ES (29), pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (28/8/2023), sekira pukul 18.30 WIB. ES diamankan dari salah satu rumah di Dusun III Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
"Ia benar, diduga sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
Dituturkan, penangkapan ES berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat jika di Desa Binjohara Uruk akan ada transaksi narkotika. Saat petugas melakukan penyelidikan disalah satu rumah di Desa Binjohara Uruk, personel melihat ES dan langsung mengamankannya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening serta 6 buah plastik warna bening dari dalam kamar.
"Ada juga uang tunai Rp 84 ribu yang disita. ES mengakui jika uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu," timpal Gurning.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Masih kata Gurning, dari keterangan ES, paket sabu seberat 0,19 gram tersebut ia beli dari seorang pria berinisial R, di Simpang Situban, Aceh Singkil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]