Tapteng-Wahananews.co, Sibolga - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Sibolga Fahri SH. MH diduga salah alamat dalam membuat surat tuntutan terhadap kasus yang menimpa Agus Mendrofa (27) Warga Kelurahan Pinang Baru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, ia dituding dengan melakukan pelecehan seksual terhadap kekasihnya yang tertuang dalam pembacaan tuntutan hari Senin 13 November 2023.
Salinan Surat Tuntutan Reg.Perkara PDM-38/Sibol/Eku.2/08/2023 yang merupakan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara terdakwanya.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Nama Albanus Mendrofa Alias Agus
Tempat Lahir di tulis di Ujung Batu, yang sebenar di Sibio bio, dan untuk Umur /Tanggal lahir di tulis 61 THN/01 Januari 1961, dan yang sebenarnya adalah 26 tahun /07 Juli 1996.
Dan parahnya lagi dalam tuntutan ditulis tempat tinggal di Desa Ujung Batu Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, padahal tersangka beralamat di lingkungan II Prancis, Kelurahan Albion Prancis Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dan hal yang di sebut salah alamat satu lagi adalah masalah pada Agama yang di sebut dalam Tuntutan adalah Agama Islam sementara tersangka sendiri sudah 26 tahun beragama Katholik.
Dan pada pekerjaan juga dari penjahit di buat dalam Tuntutan Petani/Pekebun dan dari Pendidikan juga, Albanus ini merupakan tamatan SMP dan di tuntutan di tulis Sekolah Dasar / Sederajat.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Hal ini di jelaskan oleh orangtua Agus saat yang menerima salinan surat tuntutan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Diketahui bahwa hubungan Agus (27) dengan bunga (20) berakhir di balik jeruji dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual atas laporan Orang tua Bunga Inisial RS dengan Laporan Polisi LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU/ (22/03/2023) lalu.
Berdasarkan laporan tersebut AM (27) Kini menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibolga dan mendekam merasakan dinginnya balik jeruji dan di tahan di lapas kelas IIA Sibolga, dari pantauan awak media kasus tersebut masih bergulir di pengadilan Negeri Sibolga dengan register Perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG.