Diketahui terdakwa Inisial AM di duga melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf (e) Undang- undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan dituntut delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa, oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kutip dari Surat Tuntutan dengan No REG PERKARA.PDM-38/Sibol/Eku. 2/08/2023 yang di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Fahri SH, MH Senin 13/11/2023 lalu.
Tak terima dengan tuntutan JPU, PH (Penasehat Hukum) terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya inisial AM (27) PH Terdakwa berkesimpulan bahwa Surat tuntutan JPU, Error In Persona atau adanya kekeliruan terhadap orang yang didakwa (20/11/2023).
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
"Terdakwa inisial AM bukanlah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU dengan No. REG. PERKARA PDM - 38/Sibol/Eku.2/08/2023 sehingga PH terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan JPU Error In Persona," Sebut PH terdakwa dalam surat pledoinya (20/11/2023)
Orangtua Tersangka saat di mintai tanggapannya terhadap tuntutan yang di Bacakan oleh JPU menyarankan JPU tersebut mengecek ulang data anaknya yang menjadi tersangka.
"Salah alamat kurasa tuntutan JPU itu, di periksa dulu berkasnya, siapa yang di tuntut itu dan apa bunyi tuntutan yang di Bacakan JPU tersebut," O.Mendrofa orangtua Tersangka.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
"Yang di Sidang Siapa,yang di tuntut apa, Salah alamat JPU itu," tambahnya Jum'at (1/12/2023),
Ironisnya lagi menurut Odaligo ayah Tersangka ditengah bergulirnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Bunga (20) di nikahkan oleh orang tuannya dengan pria lain.
Tak sampai disitu Odaligo (46) dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa sebelumnya kasus tersebut pernah di mediasi secara kekeluargaan namun tak menemui titik terang