"Ia pernah di bicarakan untuk berdamai secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut dibawa ke ranah hukum, namun saat itu Pihak keluarga korban meminta Uang senilai Rp. 150.000.000 untuk syarat perdamaian, namun karena keadaan ekonomi tak sanggup menyediakan uang sebanyak itu akhirnya masalah tersebut lanjut ke ranah hukum dan saat ini menunggu Jadwal sidang putusan Hakim di pengadilan Negeri Sibolga pada bulan Desember mendatang," tukasnya.
Sementara itu Bunga (20) ketika di konfirmasi oleh awak media (27/11/2023) mengatakan hubungannya dengan AM (27) ketika duduk di bangku kelas dua sekolah menengah kejuruan di salah satu sekolah di Tapanuli Tengah dan berdasarkan suka sama suka namun kini Bunga sudah melupakan hubungannya dengan mantan kekasihnya inisial AM.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Disinggung tentang statusnya saat ini bunga (20) telah menikah dengan Pria lain dan telah mempunyai anak berumur satu setengah bulan kata bunga yang kini menjadi ibu rumah tangga tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Sibolga Andre Napitupulu saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsAppnya terkait Salinan Tuntutan yang di keluarkan oleh JPU tersebut mengatakan kalau hal tersebut menjadi Wewenang JPU itu sendiri.
"Mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan Penuntut Umum. Silakan konfirmasi kepada Jaksa tsb.
Terima kasih," ujarnya singkat lewat sambungan WhatsAppnya.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]