TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menerima gelombang laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.
Sejak Januari 2025 hingga hari ini, tercatat 53 laporan telah masuk, dengan 12 laporan telah diproses. Kepala Inspektorat Tapteng, Mulyadi Malau, menyampaikan hal ini pada Rabu (9/4/25) di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Empat Pejabat Sumut Dinonaktifkan Sementara, Diduga Melakukan Pelanggaran
"Semua laporan akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tegas Mulyadi.
Prosesnya meliputi telaah, verifikasi, dan pengawasan, yang berpotensi berlanjut ke audit khusus, investigasi, bahkan audit forensik, tergantung temuan.
Laporan yang masuk mencakup dugaan penyelewengan dana desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2024. Hal ini menyebabkan proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama karena kompleksitas dan jumlah item yang perlu diaudit per tahun.
Baca Juga:
Diduga Mudik Pakai Kendaraan Dinas, BKPSDM Bakal Periksa Kabid Pertanahan Disperkimtan
Mulyadi memastikan semua laporan akan diproses secara menyeluruh.
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, telah menginstruksikan Inspektorat untuk memprioritaskan pemeriksaan laporan, khususnya yang dianggap paling mendesak dan krusial.
"Kami akan mengutamakan laporan yang paling urgent," jelas Mulyadi.