"Saya bermimpi agar dalam dua tahun ke depan, permasalahan pertanahan di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terselesaikan," ujarnya.
Kantor Pertanahan berjanji akan mengukur ulang luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. SGSR dan meninjau kembali perizinannya.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Resmikan SPPG Yayasan Generasi Bangsa Tukka
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat, Kaira Malau, menyampaikan 12 poin tuntutan kepada PT. SGSR, antara lain pembongkaran jembatan yang menghambat aliran sungai, pembongkaran tanaman di area Daerah Aliran Sungai (DAS), penyediaan kebun plasma, pelaksanaan pesta syukuran tahunan, penjaminan akses jalan masyarakat, penyediaan lahan ternak, pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai karyawan, penggantian kerugian material dan immaterial, dan pengakuan serta perlindungan tanah adat.
Tuntutan tersebut juga mencakup permintaan pengukuran ulang HGU PT. SGSR dan pengakuan tanah ulayat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari kepolisian, kantor pertanahan, dinas terkait, camat, kepala desa, dan masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Dampak Pemangkasan TKD, APBD Tapteng 2026 Terkoreksi 205 Miliar Rupiah
Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]