TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga – NRS alias N (22), warga Dusun IV Pancur Sikkip, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus berurusan dengan polisi.
Residivis curanmor ini ditangkap di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga karena diduga mencuri handphone.
Baca Juga:
Dari Penyidikan hingga Penetapan Tersangka Begini Rangkaian Kasus Korupsi Bandung
Ia ditangkap pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan
menerima laporan pencurian yang terjadi di rumah Elvriani Situmeang.
Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu, melalui Kanit Reskrim, Ipda Erwin CA Siahaan membenarkan penangkapan maling handphone tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Elvriani Situmeang (45), warga Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil. Dalam laporannya, Elvriani mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3.100.000, akibat handphone miliknya dicuri.
Baca Juga:
Kasus Video Porno: Lisa Mariana Hadir di Ditreskrimsiber Polda Jabar dengan Pengawalan Kuasa Hukum
"Kita berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna biru," ujar Erwin, Kamis (2/10/2025), di Sibolga.
Dalam kasus ini, Erwin mengaku jika pihaknya telah melakukan tindakan lanjutan terhadap tersangka antara lain, rik tsk, naik sidik, dan penerbitan SP-Han.
"Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]