TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar), melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan di PT Pelindo 1 Cabang Sibolga, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (19/2/2025).
Laporan tersebut menindaklanjuti aksi unjuk rasa, pada Kamis (6/2/2025) lalu, ke PT Pelindo Sibolga oleh Koalisi LSM Gempar, yang terdiri dari LSM Republik Corruption Watch (RCW), LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), LSM Pengawas Pembangunan Indonesia (P2I) Mahasiswa.
Baca Juga:
Nessi Annisa Handari: Berani Laporkan Permasalahan Perempuan dan Anak kepada DP3AP3KB Kota Depok
"Dalam laporan tersebut kami menyoroti kebijakan yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat," beber Ketua LSM RCW, Binahati Ziliwu, selaku koordinator Koalisi LSM Gempar, Jum'at (21/2/25), di Sibolga.
Binahati mengatakan, berdasarkan hasil investigasi koalisi LSM Gempar, oknum General Manager dan oknum Branch Manager PT Pelindo 1 Cabang Sibolga inisial ARH dan S, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah .
Salah satu hal yang disorot adalah pengutipan tarif jasa dermaga hewan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menilai kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
"Sejak 2021, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga diduga memberlakukan kenaikan tarif tanpa persetujuan pengguna jasa dan asosiasi pengusaha terkait," ungkap Binahati
Selain itu, perusahaan pelabuhan tersebut diduga mengizinkan pihak ketiga untuk membangun tangki penyimpanan aspal tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pengelolaan Limbah (IPAL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami menganggap pembangunan ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ziliwu.