Sementara itu, Ketua DPD LSM Inakor, Irwansyah Daulay, juga menyoroti dugaan pungutan tarif inap kendaraan sebesar Rp25 ribu per 24 jam, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang tarif pelayanan jasa kepelabuhanan, PT Pelindo 1 Cabang Sibolga menurut hemat kami seharusnya tidak berwenang mengelola pengutipan tarif parkir inap kendaraan di pelabuhan," ungkap Irwansyah.
Baca Juga:
Nessi Annisa Handari: Berani Laporkan Permasalahan Perempuan dan Anak kepada DP3AP3KB Kota Depok
Dugaan lain disampaikan Ketua LSM P2I, Simon Situmorang, yakni terkait pengenaan tarif jasa dermaga kendaraan yang diangkut mobil pengangkut, meskipun tidak langsung menggunakan fasilitas dermaga.
"Kami menduga hal ini merupakan pungutan liar yang memberatkan pengguna jasa pelabuhan, kami juga menemukan bahwa aktifitas bongkar muat di lokasi penumpukan kontainer, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan pelabuhan," tegas Simon.
Simon juga menekankan bahwa dalam laporan ini pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
"Kami berharap Kejati Sumut segera menyelidiki dan memeriksa pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami meminta tindakan tegas agar mencegah kerugian negara yang lebih besar," pintanya.
Koalisi LSM Gempar meminta dengan penuh ketegasan agar Kejati Sumut mengedepankan profesional dan objektif hukum, dalam menangani dugaan korupsi yang mereka laporkan. Pihaknya yakin dan percaya bahwa Kejati Sumut akan bekerja secara profesional dan proporsional, sesuai SOP Kejaksaan dalam mengusut kasus yang mereka laporkan.
"Tapi bilamana kami merasa ada keberpihakan kepada oknum-oknum yang kami laporkan, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kejati Sumut, dengan melibatkan rekan-rekan aktifis dan mahasiswa yang ada di medan, untuk memastikan kasus ini berjalan tuntas sampai ke Pengadilan Tipikor," pungkas Irwansyah Daulay.