TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Karang Taruna Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres Tapteng, dengan laporan polisi teregistrasi Nomor: STPL/B/22/I/2026/ SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, Selasa (13/1/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas unggahan video dari akun Facebook ERIK OFICIALL milik Erik Firmansyah Pasaribu, yang dianggap bagian dari penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga:
Menko Polhukam Ajak Pers Cegah Hoaks demi Negara Kondusif
Konten video yang dilaporkan diambil di GOR Pandan pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam video tersebut, terlapor dinilai membangun narasi yang menyudutkan pemerintah daerah, dengan menyebutkan bahwa warga pengungsi diusir oleh Bupati Tapteng, serta mendapatkan konsumsi makanan yang sudah (tidak layak) basi.
Kuasa Hukum Karang Taruna Tapteng, Fatur Rahman Sibuea, menegaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, klaim tersebut tidak terbukti.
"Kami telah mengecek langsung dan menanyakan kepada warga di lokasi. Tidak ada pengusiran oleh Bupati, dan pendistribusian logistik makanan berjalan dengan baik, tanpa ada temuan makanan basi," ujar Fatur, Rabu (14/1/2026), di Pandan.
Baca Juga:
Kemenkominfo Tangani 12.547 Ribu Hoaks sejak Agustus 2018 hingga Akhir Tahun 2023
Pelapor menilai bahwa narasi yang dibangun terlapor telah memicu polarisasi dan kegaduhan di tengah masyarakat Tapteng. Tindakan tersebut dianggap memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat mencederai kondusivitas wilayah.
"Melalui laporan ini, Karang Taruna Tapanuli Tengah berharap pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional, guna memberikan efek jera terhadap oknum yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya," sebut Fatur.
Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Tengah, Daniel Ferdinand Lumban Tobing, memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum yang diambil organisasinya terhadap akun Facebook Erick Official.