"Kebetulan kita adalah pelaksananya kemarin, persisnya pada tahun 2021, kita baru melakukan penanaman kembali mangrove disitu. Saya bisa pastikan, bahwa itu adalah wilayah mangrove," ungkapnya.
Dikatakan Anggota Komisi C DPRD Tapteng tersebut, pemerintah harus berlaku adil terhadap setiap pengusaha yang melakukan pengerusakan hutan mangrove.
Baca Juga:
Pemerintah Serius Tangani Lingkungan, Polri-Kementerian LH Sepakati MoU Baru
"Harus ditindak juga pengusahanya, jangan dibiarkan begitu saja, dan itu bentuk jargon "Tapteng Adil Untuk Semua". Jangan karena ada pejabat dibelakangnya, jadi takut untuk ditindak. Silahkan berlakukan hal yang adil untuk semua, bukan untuk sebahagian," katanya.
Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, hutan mangrove dilindungi negara. Manfaatnya sangat vital yakni, melindungi kawasan pemukiman penduduk di pesisir pantai apabila terjadi abrasi.
"Apabila dilakukan penimbunan, itu jelas pengerusakan lingkungan. Apalagi kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa tanah yang menimbunnya adalah bukti yang disekitar mangrove itu, dan kita ketahui juga, di bukti tersebut ada tower sutet milik PLN. Jelas ini sangat membahayakan sekali. Jadi sudah layak dihentikan," tegasnya.
Baca Juga:
Kopaska, Pemprov DKI, dan Alumni Boedoet Satukan Langkah Lestarikan Lingkungan Tanam Mangrove di Hari Bumi
Tidak hanya dihentikan saja, lanjut Rahman, perlu dilakukan tindakan hukum, agar menjadi efek jera bagi pengusaha 'nakal'.
Menurut Rahman, oknum pengrusak hutan mangrove tersebut bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) atau ayat (4) Jo. Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.
"Ekosistem mangrove adalah salah satu karakteristik wilayah pesisir," timpalnya.