Secara spesifik, Rahman menyebutkan peraturan perundang-undangan terkait pengrusakan hutan mangrove yakni, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pada pasal 73 ayat (1) huruf (b) telah dijelaskan menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove. Melakukan konversi ekosistem mangrove dan menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman, ancaman pidana penjaranya 2 tahun hingga 10 tahun dan denda 2 hingga 10 miliar rupiah.
Baca Juga:
Pemerintah Serius Tangani Lingkungan, Polri-Kementerian LH Sepakati MoU Baru
Dalam aturan tersebut, tidak ada satu kalimat yang menyatakan lahan mangrove dapat dikonversi atau dialih fungsikan.
“Dari semua penjelasan baik undang-undang ataupun peraturan terkait mangrove, tidak ada sedikitpun menjelaskan tentang diperbolehkannya mengalihfungsikan lahan mangrove, baik untuk bangunan komersial ataupun peruntukan lainnya," tandasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]